LAM TEKNIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik) merupakan Lembaga akreditasi mandiri yang bertugas untuk melakukan proses akreditasi untuk program studi keteknikan di Indonesia. Berdasarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 ayat 6, untuk program studi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), sehingga Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) akan lebih berfokus pada pengembangan sistem akreditasi nasional dan melakukan akreditasi pada level institusi pendidikan tinggi. Selanjutnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 36 Ayat 2 menyebutkan bahwa lembaga akreditasi mandiri dibentuk berdasarkan rumpun,pohon dan/atau cabang ilmu pengetahuan.
Akreditasi LAM Teknik meliputi prodi teknik bidang kebumian dan energi, rekayasa sipil dan lingkungan terbangun, industri, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, pertanian dan hasil pertanian, teknologi kelautan dan perkapalan, dan aeronotika dan astronotika.
Bidang keteknikan merupakan salah satu pohon dalam rumpun ilmu terapan, yaitu rumpun keenam berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Bidang teknik merupakan salah satu dari 8 profesi yang telah memiliki Memorandum of Arrangement di ASEAN, sehingga mutu pendidikan tinggi bidang teknik harus dikendalikan dan senantiasa ditingkatkan. Pada tataran dunia, mutu pendidikan tinggi bidang teknik dapat merujuk kepada sistem penjaminan mutu eksternal yang disepakati dalam Washington Accord (WA) yang didirikan tahun 1989 oleh enam badan akreditasi dari negara Australia, Kanada, Inggris, Irlandia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
Hampir setiap negara maju memiliki badan yang menjamin mutu pendidikan tinggi spesifik pada bidang teknik. Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga akreditasi mandiri yang memiliki instrumen penilaian yang khusus bidang teknik, sehingga dapat melakukan perbaikan yang terus menerus dan bertanggungjawab kepada masyarakat atas penyelenggaraan program.
Berangkat dari gagasan tersebut, di bawah payung persatuan insinyur Indonesia (PII) sebagai perwakilan masyarakat dalam rumpun ilmu bidang teknik, maka pada tanggal 18 Februari 2021, melalui surat nomor 11125/MPK.A/HK.2021. LAM Teknik turut diperkenalkan kepada masyarakat melalui acara peluncuran secara simbolis oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) tanggal 10 Agustus 2021.
Bidang keteknikan merupakan salah satu pohon dalam rumpun ilmu terapan, yaitu rumpun keenam berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Dengan berdirinya lembaga akreditasi mandiri bentukan masyarakat pada bidang teknik diharapkan dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam beberapa hal, yakni:
- Menilai kelayakan program studi bidang teknik yang akan berdiri sebagai masukan kepada Pemerintah dalam pemberian ijin operasional.
- Menilai kelayakan program studi yang sudah berdiri sebagai bentuk penjaminan mutu eksternal yang wajib dilakukan secara berkala oleh program studi.
- Mendorong tumbuhnya budaya mutu pada program studi teknik secara berkelanjutan.
Tugas dan wewenang LAM Teknik menurut Peraturan Mendikbud RI
No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi adalah:
- Menyusun instrumen akreditasi Program Studi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Melakukan akreditasi Program Studi;
- Menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat Akreditasi Program Studi;
- Memeriksa, melakukan uji kebenaran dan memutuskan keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Program Studi;
- Membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasional maupun internasional;
- Menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi yang telah ditetapkan;
- Memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada Menteri atau PTN badan hukum; dan
- Menyampaikan laporan hasil Akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada BAN-PT.